Cyber Crime rawr
Mayantara (Cyberspace)
sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Cyberspace bisa juga diartikan sebagai media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online.
Cyber Crime?
Cyber crime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital, kejahatan ini dilakukan melalui komputer dan jaringan.
Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.
- Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
- Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan
Pola Pola Kejahatan yang dilakukan:
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
- Interruption merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
- Modification merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya
- Fabrication merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut
Jenis-jenis Cyber Crime:
Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :
- Computer network break ins
- Industrial espionage
- Software piracy
- Child pornography
- E-mail bombings
- Password sniffers
- Spoofing
- Credit card fraud
Jenis-jenis Cyber Crime Dalam perundang-undangan di Indonesia:
- akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
- mengganggu data komputer
- mengganggu sistem komputer
- intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
- mencuri data - membocorkan data dan memata-matai
- menyalahgunakan peralatan komputer
- penipuan kartu kredit
- penipuan bank
- penipuan melalui penawaran suatu jasa
- pencurian identitas dan penipuan
- penipuan melalui komputer
- pemalsuan melalui komputer
- perjudian melalui komputer
- pemerasan dan pengancaman melalui komputer
- pornografi anak
- pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
- peredaran narkoba
Pencegahan yang dilakukan:
- Selalu perbarui sistem komputer
- Instal atau perbarui perangkat lunak antivirus anda
- Konfigurasi sistem yang aman
- Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi
- Tetap aktifkan firewall Anda
- Lindungi informasi pribadi Anda
- Baca cetakan kecil pada kebijakan privasi situs web
Resume & Pengalaman
Hai Hai Haiii...
Di hari yang cerah ini dengan materi yang prof Slamin jelaskan di kampus dan kita sedang membahas cyber crime nihhhh WOWWWW ga tuh. Cyber Crime sendiri merupakan kejahatan yang sering terjadi di media sosial kerap kali merugikan banyak pihak. Apa lagi di era sekarang yang serba digital, kejahatan lebih cepat berkembang mengikuti berkembangnya digital yang begitu pesat. Dan kali ini kita membahas pola pola kejahatan digital dan bagimana sih cara mencegah Cyber Crime sendiri, semoga dengan membaca blog ini kalian menjadi mengerti dan memahami tentang Cyber Crime itu sendiri, Segitu dulu dari aku , semoga kita ada kesempatan bertemu lagi di lain waktu. BYE BYEEEEEE....
HAVE A NICE DAYYY FRIENDS!!!❤👊
Komentar
Posting Komentar