CYBERSPACE
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya.
➸ Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektomagnetik waves.
➸Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Di masa lalu
➸populasi pengguna Internet terbatas pada orang-orang teknis
➸Pengguna internet lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis
![]() |
https://images.app.goo.gl/gW3sC7WqwUsedrmS7 |
Di masa kini
♡ populasi pengguna Internet semakin luas ♡
♡ Berbagai macam budaya dan karakter pengguna♡
♡ Berbagai macam usia menggunakan internet♡
♡ Biaya semakin murah dan bahkan gratis♡
♡ Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi♡
♡ Kemudahan membangun relasi♡
♡ Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru♡
![]() |
https://images.app.goo.gl/73VbD7RfSTPGHdRE8 |
KARAKTERISTIK DUNIA MAYA
Karakteristik dunia maya (Dysson: 1994) sebagai berikut:
• Beroperasi secara virtual / maya
⎈ Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
⎈ Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
⎈ orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
⎈ Informasi di dalamnya bersifat public
https://images.app.goo.gl/ua23aJudpqS4Sh2Y8 |
NETIQUETTE/NETIKET
☁ Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu:
a. Etika dalam menggunakan Internet
b. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini
☁ Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.
☁ Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
ATURAN NETIKET
Beberapa aturan inti netiket:
⚛ Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
⚛ Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu
⚛ Ingatlah di mana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun). dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.
⚛ Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online. Posting dikirimkan group yang sesuai Jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting it harus dikirim, yakinkan bahwa Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak mengganggu topik diskusi saat itu
![]() |
https://images.app.goo.gl/hW379CBmzdShyTMZ6 |
PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA MAYA
a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adit istiadat yang berbeda-beda.
b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam duns anonymour, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang uk bertindak cida etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak hany dilakukan
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni baru didunia maya tersebut
FREEDOM OF EXPRESSION
❀ Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang
paling penting bagi orang bebas di manapun berada.
❀ Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.
❀ Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan
CONTROLLING ACCESS TO INFORMATION ON THE INTERNET b
Beberapa control yang dilakukan:
UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA), yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornograf
☁ Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader" yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya
☁ The Law of the server
Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California
![]() |
https://images.app.goo.gl/bTmAzePgAHKJpwSF6 |
Berikut ini merupakan contoh Pelangggaran Etika dalam Dunia Maya :
1. Menyebarkan Berita Hoax
Pelanggaran
etika yang pertama adalah menyebarkan berita hoax. Berita hoax adalah
berita kebohongan. Pelanggaran ini sering kita temui karena pesatnya
perkembangan teknologi yang memudahkan seseorang berkomunikasi dalam
jangka waktu yang cepat. Banyak para pengguna teknologi yang tidak
teliti saat memperoleh informasi, sehingga terjebak dalam berita-berita
bohong yang disebarkan oleh para pelaku.
2. Pencemaran Nama Baik
Pelanggaran
etika selanjutnya adalah pencemaran nama baik. Contoh pelanggaran ini
sering dijumpai dalam media sosial karena banyak pengguna media sosial
yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang tidak dapat mengontrol
emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan dan terkadang
menulis nama orang yang tidak disukai tersebut di status media sosial
yang kemudian diunggah dan dikonsumsi oleh publik.
3. Penipuan Online
Media
sosial tidak hanya digunakan untuk sekedar chatting dengan teman yang
kita kenal. Media sosial saat ini sering dijadikan sebagai sarana
penjualan secara online oleh orang-orang yang merintis karirnya di dunia
usaha. Pemasaran produk dilakukan dengan menggunakan media sosial untuk
menjangkau khalayak luas. Media sosial dianggap dapat membuka peluang
besar dalam tingkat penjualan produk. Namun ada pula penjual yang
melanggar aturan baik dari segi penjualan maupun melanggar etika dalam
media sosial seperti menipu konsumen dengan iming-iming produk yang
berkualitas, tetapi tidak sesuai dengan realitas. Penipuan online ini
termasuk contoh pelanggaran etika dalam media sosial.
4. Bullying
Kasus
bullying menjadi pembicaraan di kalangan generasi muda. Bullying
merupakan perilaku buruk seseorang yang sengaja dilakukan untuk
mengucilkan orang lain. Bullying biasanya berupa ancaman, intimidasi,
kekerasan, atau pemaksaan kepada orang lain. Bullying tidak hanya
dilakukan secara verbal saja, ada juga yang menggunakan kekuatan fisik
untuk memaksa korban agar menuruti apa yang diinginkan si pelaku
bullying. Pelanggaran etika ini terjadi karena adanya perbedaan kelas
sosial, ras, agama, jenis kelamin, perilaku, penampilan, dan lain
sebagainya yang berkaitan dengan kekurangan seseorang.
5. Perjudian Online
Perjudian
merupakan sebuah permainan bertaruh dimana pemenang akan mendapatkan
hadiah yang biasanya berupa uang dari masing-masing pemain. Perjudian
ini juga sering disebut sebagai undian yang pemenangnya dipilih secara
acak. Awalnya perjuadian hanya dapat dilakukan secara tatap muka saja.
Seiring dengan maraknya teknologi, perjudian dapat dilakukan secara
online yang ada pada beberapa game, judi sepakbola atau permainan dari
smartphone dan lain sebagainya. Perjudian online ini termasuk ke dalam
golongan pelanggaran etika dalam media sosial.
6. Menyebarkan Berita Kebencian
Kasus
yang akhir-akhir ini sering ditemui adalah berita yang mengandung
unsur-unsur kebencian terutama dalam kehidupan beragama di media sosial.
Menyebarkan berita kebencian ini berkaitan dengan pemberitaan hoax yang
sebenarnya hanya sebagai opini si penulis berita saja dan berisi pesan
provokasi. Menyebarkan informasi yang mengandung kebencian ini merupakan
pelanggaran etika dalam media sosial yang tertuai pada UU ITE No. 11
Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 28 ayat 2
yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
7. Mengunggah Foto-Foto yang Tidak Pantas
Pelanggaran
etika berikutnya adalah mengunggah foto-foto yang tidak pantas ke media
sosial dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh publik. Foto-foto yang tidak
pantas berupa foto yang berhubungan dengan pornografi, foto yang tidak
manusiawi seperti mengunggah foto korban kecelakaan bom, kecelakaan
kendaraan, korban perang, dan lain sebagainya.
8. Pembajakan
Pembajakan
merupakan kegiatan merebut atau merampas suatu barang yang bukan
haknya. Pembajakan dalam dunia maya seperti pembajakan hak cipta pada
film atau lagu, pembajakan kata-kata, pembajakan akun media sosial, dan
lain sebagainya. Pelanggaran etika pembajakan akun khususnya akun media
sosial ini bertujuan untuk mencuri identitas pemilik akun yang kemudian
disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
9. Spam
Spam
artinya melakukan pengiriman pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki
oleh penerima pesan yang terjadi oleh pengguna media sosial. Spam
termasuk ke dalam pelanggaran etika dalam media sosial karena dianggap
menggangu pengguna media sosial lainnya. Spam dapat menimbulkan
permusuhan, kebencian, perkelahian, dan ketidaktentraman pengguna media
sosial.
10. Privacy Violation
Privacy violation atau
lebih dikenal dengan menyebarkan privasi orang lain kepada publik tanpa
diketahui oleh pemiliknya. Misalnya, penyebaran foto-foto pribadi, video
pribadi, merekam kehidupan seseorang tanpa seizin yang bersangkutan,
dan hal-hal privasi lainnya.
Resume & Pengalaman
Pada hari ini saya mempelajari CYBERSPACE di universitas jember.
Komentar
Posting Komentar