Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

What is IT Forensic?

Gambar
IT Forensic  Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku,istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. TUJUAN Tujuan dari forensik adalah mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. 1. IDENTIFIKASI Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.  2. PENYIMPANAN Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari k...

Cyber Crime rawr

Gambar
  Mayantara (Cyberspace)      sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Cyberspace bisa juga diartikan sebagai media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online.   Cyber Crime?      Cyber crime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital, kejahatan ini dilakukan melalui komputer dan jaringan. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.  - Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.  - Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan   Pola Pola Kejahatan yang dilakukan:      Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem ko...

UU ITE

Gambar
      PENCEMARAN NAMA BAIK   ↳ Pasal 27 A UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik.   https://images.app.goo.gl/RrsEEY7RtDVpBrqSA   KASUS: Seorang manajer bernama Lovya bekerja di perusahaan teknologi yang cukup besar. Suatu hari, seorang rekan kerja bernama Rafli, yang merasa iri dengan kesuksesan Lovya, mulai menyebarkan desas-desus bahwa Lovya sering mengakses data rahasia perusahaan untuk keperluan pribadi. Rafli menceritakan tuduhan ini kepada beberapa rekan kerja lain, serta menyampaikan kepada atasan Lovya. Akibat tuduhan ini, Lovya dipanggil oleh pihak manajemen dan dilakukan investigasi mendalam. Meski akhirnya terbukti bahwa tuduhan Rafli tidak berdasar, nama baik Lovya sudah tercemar di antara rekan-rekannya, dan ia merasa tidak nyaman bekerja di lingkungan yang mulai mencurigainya.  Lovya merasa sangat dirugikan karena tuduhan tersebut tidak hanya meru...