Materi Etika Profesi selama 1 semester

 

Hai Hai Haiii...

Ga kerasa ya kita udah melewati satu semester yang cukup WOW dari PKKMB terus ke PPMB, dan bertemu dengan banyak sekali manusia manusia yang cukup aneh dan sangat amat berpengalaman. Dan di semester ini aku mendapat salah satu mata kuliah "ETIKA PROFESI". Nah kenapa sih aku dapat matkul ini karena kata prof slamin, kita di bidang IT harus tau apa aja sih etika di dalam profesi itu agar tidak menyimpang dari profesi kita. Nah mata kuliah yang satu ini juga mengajarkan aku cara membuat blog yang sebelumnya aku ga pernah bikin blog sama sekali. Dan selama belajar etika profesi, aku menjadi tau banyak hal dan apa aja yang boleh dan ga boleh dilakukan oleh seseorang yang memiliki profesi khususnya profesi di bidang IT. Beberapa berapa materi yang aku pelajari yaitu etika profesi, profesi IT dan profesionalisme, Kode Etik, Etika Bisnis, Cyber Ethic, Sertifikasi profesi di bidang IT, UU ITE, Cybercrime, dan IT Forensic.


 

Etika 

Etika berasal dari kata Ethos Kebiasaan atau adat.

  1. Menurut George Reynolds (2014): Seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam masyarakat.
  2. Menurut KBBI (1998):
    • Ilmu tentang baik-buruk, hak-kewajiban moral.
    • Kumpulan asas atau nilai terkait akhlak.
    • Nilai benar-salah dalam golongan/masyarakat tertentu.

Etika, Moral, Hukum:

  • Moral: Keyakinan pribadi tentang benar dan salah.
  • Etika: Standar perilaku yang diharapkan dalam kelompok.
  • Hukum: Sistem peraturan yang ditegakkan oleh institusi.

Perbedaan etika dan etiket:

  • Etika: Berhubungan dengan norma, mengatur cara suatu perbuatan dilakukan (misalnya, larangan mencuri).
  • Etiket: Mengatur tata krama dalam kehadiran orang lain (misalnya, sikap saat makan).

Profesi yaitu Pekerjaan yang membutuhkan keahlian, teknik ilmiah, dan dedikasi tinggi, diperoleh melalui pendidikan khusus. Sedangkan Professional yaitu orang yang menjalankan profesi sesuai keahlian dan kode etik.

Ciri-ciri Profesi:

  1. Keterampilan berbasis pengetahuan teoritis.
  2. Asosiasi profesional.
  3. Pendidikan ekstensif.
  4. Ujian kompetensi.
  5. Pelatihan institusional.
  6. Lisensi.
  7. Kode etik.
  8. Status dan imbalan.
Etika Profesi
  • Definisi (Keiser, 1994): Sikap hidup berupa keadilan dalam pelayanan profesional dengan ketertiban dan keahlian.
  • Kode Etik Profesi:
    • Sistem norma/aturan yang menentukan perbuatan benar dan salah dalam profesi.
    • Tujuan: Memberikan jasa terbaik, melindungi dari tindakan tidak profesional.

Fungsi Kode Etik Profesi:

  1. Pedoman prinsip profesionalitas.
  2. Sarana kontrol sosial.
  3. Mencegah campur tangan pihak luar.

 

 

Profesi dan Profesional

  • Profesi: Pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, pendidikan tinggi, dan persiapan akademik intensif (George Reynolds, 2014).
  • Profesional: Individu dengan keahlian khusus yang menjalankan pekerjaannya sesuai standar etika, pendidikan, dan pelatihan.

Profesionalisme:
Mutu, kualitas, dan tanggung jawab moral dalam melaksanakan tugas secara kompeten dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan.

Ciri Profesionalisme di Bidang IT:

  1. Keterampilan tinggi dan keahlian teknis.
  2. Analisis masalah yang cerdas dan responsif.
  3. Berorientasi ke depan, adaptif pada perkembangan teknologi.
  4. Mandiri, terbuka, dan menghargai pendapat orang lain.

Etika Profesional IT:

  • Adaptif terhadap teknologi baru.
  • Membina hubungan baik di lingkungan kerja.
  • Mematuhi standar etika (IEEE, ACM, dll.).

Kategori Pekerjaan IT:

  1. Software Engineering: Programmer, UI/UX Designer, System Analyst.
  2. IT Engineer: IT Support, Network Architect, Security Specialist.
  3. IT Operations: System Administrator, Helpdesk Technician.
  4. Data & Business: Data Scientist, Database Administrator, Online Marketing Specialist.
  5. IT Management: IT Consultant, IT Auditor.

 

 

Kode Etik IT

Pengertian:

  • Kode adalah tanda atau aturan sistematis yang disepakati untuk tujuan tertentu, seperti menjamin berita, keputusan, atau kesepakatan.
  • Kode Etik Profesi: Tatanan etika yang disepakati sebagai pedoman perilaku sehari-hari, baik di masyarakat maupun tempat kerja.
  • Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian): Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.

Tujuan Kode Etik:

  • Memberikan pedoman bagi profesional agar memberikan jasa terbaik kepada pengguna atau nasabah.
  • Melindungi dari perilaku tidak profesional.
Prinsip Kode Etik (Bertens, 2007):
  1. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab atas dampak pekerjaan terhadap orang lain.
  2. Keadilan: Melaksanakan tugas tanpa merugikan pihak lain.
  3. Otonomi: Kebebasan penuh untuk menjalankan profesi secara profesional.
  4. Integritas Moral: Komitmen untuk menjaga kepentingan profesi, diri, dan masyarakat.

Sifat Kode Etik:

  • Singkat, jelas, konsisten, masuk akal, dan dapat diterapkan.
  • Komprehensif dan positif dalam formulasi.
Fungsi Kode Etik:
  1. Pedoman prinsip profesionalitas bagi anggota profesi.
  2. Kontrol sosial masyarakat terhadap profesi tersebut.
  3. Mencegah campur tangan pihak luar terhadap hubungan etika organisasi profesi.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik:

  • Sanksi moral.
  • Sanksi terhadap Tuhan YME.
  • Pencabutan keanggotaan dari organisasi profesi.

Contoh Pelanggaran di Bidang IT:

  1. Peretasan (Hacking dan Cracking).
  2. Serangan DoS (Denial of Service).
  3. Pembajakan (Piracy).
  4. Penipuan (Fraud).
  5. Judi daring (Gambling).
  6. Pornografi dan Paedofilia.
  7. Pemalsuan data (Data Forgery).

 

 

Etika Bisnis

Bisnis:
Sebuah organisasi atau entitas yang bertujuan memproduksi barang/jasa untuk dijual dengan orientasi keuntungan, sekaligus mempertaruhkan nama baik dan dampak pada masyarakat.

Etika Bisnis:
Etika profesi yang mengatur prinsip-prinsip moral dalam aktivitas bisnis, mulai dari produksi hingga konsumsi.

Perlunya Etika Bisnis:
  1. Bisnis tidak hanya soal keuntungan, tetapi juga harga diri, nama baik, dan hubungan antar manusia.
  2. Memberikan pedoman moral untuk menciptakan bisnis yang etis dan berkelanjutan.

Prinsip Etika Bisnis:

  1. Tanggung Jawab: Tidak hanya kepada pemegang saham (shareholders) tetapi juga seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
  2. Kejujuran: Dasar kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.
  3. Keadilan: Tidak merugikan hak pihak lain.
  4. Saling Menguntungkan: Semua pihak mendapatkan manfaat.
  5. Integritas Moral: Menjaga kepercayaan dan nama baik perusahaan.
Masalah Etika dalam Bisnis:
  1. Klaim palsu pada produk (contoh: obat pelangsing).
  2. Penyembunyian kekurangan produk dalam presentasi.
  3. Tindakan yang tampak "wajar" namun membutuhkan analisis mendalam untuk memastikan etis atau tidak, misalnya pemberian hadiah kepada pelanggan.

Studi Kasus Wal-Mart:

  • Wal-Mart dituntut karena menjual sandal tiruan yang menyerupai merek Teva.
  • Pengadilan memenangkan Teva, menunjukkan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.
  • Perbedaan budaya juga memengaruhi etika bisnis, seperti pemberian hadiah yang dianggap sogokan di AS tetapi wajar di Jepang.
E-Commerce:

E-commerce memungkinkan transaksi bisnis secara elektronik melalui website dinamis.

  • Keunggulan: Transaksi cepat, aman, lebih hemat biaya, dan menjangkau pasar luas dibandingkan toko konvensional.

 

CyberSpace

Karakteristik Dunia Maya:

  1. Beroperasi secara virtual, cepat berubah, dan tanpa batas teritorial.
  2. Identitas pengguna bersifat anonim.
  3. Informasi diakses publik, tanpa kontrol fisik yang jelas.

Netiquette (Etika Internet):

  1. Bersikap manusiawi dan membangun komunikasi yang positif.
  2. Hormati aturan dan budaya komunitas online.
  3. Sesuaikan perilaku dengan konteks diskusi.
  4. Hindari flaming, hoax, dan konten ofensif.

Pentingnya Etika Dunia Maya:

  • Internet diakses oleh berbagai budaya dan usia.
  • Kebebasan berekspresi harus bertanggung jawab.
  • Kontrol informasi diperlukan untuk melindungi hak dan keamanan pengguna.

Contoh Pelanggaran Etika:

  1. Hoax: Penyebaran berita palsu.
  2. Pencemaran Nama Baik: Konten negatif yang merugikan pihak lain.
  3. Penipuan Online: Produk tidak sesuai dengan janji.
  4. Bullying: Ancaman atau pelecehan daring.
  5. Privasi: Penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
  6. Pembajakan: Pelanggaran hak cipta atau akun.




Sertifikasi IT

Pengertian:
Sertifikasi profesi adalah pengakuan resmi atas kompetensi seseorang berdasarkan standar yang ditetapkan oleh lembaga terakreditasi, seperti BNSP. Sertifikasi ini menjamin kualifikasi individu untuk tugas tertentu, terutama di bidang profesional.

Alasan Pentingnya Sertifikasi IT:

  1. Membantu perusahaan mengisi posisi dengan cepat.
  2. Sebagian besar perusahaan membutuhkan staf bersertifikasi.
  3. Meningkatkan kualitas karyawan profesional.
  4. Permintaan akan sertifikasi TI terus meningkat.
  5. Pelatihan saja tidak cukup tanpa pengakuan resmi.

Manfaat Sertifikasi untuk Bisnis:

  • Produktivitas: Tim bekerja lebih efisien dan efektif.
  • Keamanan: Mengurangi risiko pelanggaran data.
  • Reputasi: Meningkatkan citra perusahaan dan daya saing.
  • Inovasi: Karyawan dengan keterampilan terbaru mendorong solusi baru.
  • Talenta Berkualitas: Menarik profesional terbaik.

Contoh Sertifikasi IT:

  1. CCNA: Dasar jaringan dan administrasi jaringan.
  2. AWS Solutions Architect: Desain dan manajemen aplikasi di AWS.
  3. CompTIA Security+: Keamanan data dasar.
  4. Microsoft Azure Administrator: Pengelolaan layanan Azure.
  5. Certified Ethical Hacker (CEH): Teknik keamanan untuk melindungi sistem.

 

 

 

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

UU ITE adalah regulasi di Indonesia yang mengatur tentang informasi, transaksi elektronik, serta perlindungan hukum dalam dunia digital. Disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan keamanan dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Isi Utama UU ITE:

  1. Ruang Lingkup: Mengatur transaksi elektronik, tanda tangan digital, dokumen elektronik, hingga perlindungan data pribadi.
  2. Larangan:
    • Penyebaran informasi palsu (hoaks).
    • Konten yang memuat kebencian berbasis SARA.
    • Pornografi dan perjudian online.
    • Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
  3. Hukuman:
    • Denda dan/atau penjara bagi pelanggaran seperti penyebaran hoaks, hacking, atau pencemaran nama baik.

Manfaat UU ITE:

  • Melindungi hak pengguna teknologi informasi.
  • Menjamin keamanan transaksi elektronik.
  • Memberikan kerangka hukum untuk pelanggaran di dunia maya.

Kritik terhadap UU ITE:
Beberapa pasal seperti Pasal 27 ayat 3 (tentang pencemaran nama baik) dianggap multitafsir, sehingga rawan disalahgunakan. Hal ini memunculkan tuntutan untuk merevisi UU agar lebih adil dan jelas.

 

 

 

Mayantara (Cyberspace)

Mayantara yaitu dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas virtual. Berfungsi sebagai media elektronik untuk komunikasi satu arah atau timbal-balik secara online.

Cyber Crime

 Kejahatan yang terjadi di dunia maya melalui komputer dan jaringan, dibagi menjadi dua jenis:

  • Merusak/menyerang sistem atau jaringan komputer.
  • Menggunakan komputer/internet untuk melancarkan kejahatan.

Pola Ancaman Kejahatan

  1. Interruption: Perusakan/hilangnya data (ancaman pada ketersediaan).
  2. Interception: Penyadapan data (ancaman pada kerahasiaan).
  3. Modification: Perubahan informasi (ancaman pada integritas).
  4. Fabrication: Pemalsuan informasi (ancaman pada integritas).

Jenis Cyber Crime

Berdasarkan Studi Internasional:

  • Pembobolan jaringan, spionase industri, pembajakan software, pornografi anak, penipuan kartu kredit, spoofing, dll.

Berdasarkan Hukum di Indonesia:

  • Akses tidak sah, gangguan data/sistem, intersepsi tanpa izin, pencurian/pembocoran data, penipuan (kartu kredit, bank, komputer), pemalsuan, perjudian, pornografi anak, pelanggaran hak cipta, peredaran narkoba, dll.

Pencegahan Cyber Crime:

  • Perbarui sistem dan antivirus.
  • Konfigurasi keamanan sistem.
  • Gunakan kata sandi kuat dan aktifkan firewall.
  • Lindungi informasi pribadi.
  • Periksa kebijakan privasi situs web.

 

 

 

IT Forensic

Definisi IT Forensic:

  • Proses ilmiah untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti digital sesuai hukum yang berlaku.
  • Bertujuan untuk mendapatkan fakta obyektif dari pelanggaran keamanan sistem informasi, yang akan menjadi bukti dalam proses hukum.
Tahapan IT Forensic
  1. Identifikasi:

    • Mengumpulkan bukti yang relevan, menentukan lokasi, penyimpanan, dan cara penyimpanannya untuk mendukung penyelidikan.
  2. Penyimpanan:

    • Melindungi bukti dari kerusakan, perubahan, atau penghilangan karena sifat bukti digital yang mudah rusak (volatile).
    • Penanganan yang salah dapat menyebabkan bukti tidak diakui di pengadilan.
  3. Analisis Bukti Digital:

    • Menganalisis bukti untuk menciptakan skenario penyelidikan.
    • Terdiri dari dua jenis analisis:
      a. Media Analysis: Analisis media penyimpanan.
      b. Application Analysis: Analisis aplikasi terkait bukti digital.
  4. Presentasi:

    • Menyajikan laporan hasil penyelidikan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
    • Laporan harus divalidasi melalui cross-check dengan saksi-saksi.
Sertifikasi dan Pelatihan yang Relevan
  • Certified Information System Security Professional (CISSP)
  • Certified Forensics Analyst
  • Experienced Computer Forensic Examiner
  • Certified Computer Examiner (CCE)
  • Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI)
  • Advanced Information Security

 

 

Nahh semua materi ini aku belajar di Universitas Jember. Oh ya segitu dulu semoga kita ada kesempatan bertemu lagi di lain waktu. BYE BYEEEEEE....


HAVE A NICE DAYYY FRIENDS!!!👊

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA

Cyber Crime rawr

Profesi IT dan Profesionalisme